Medan (Mitra Poldasu News) Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul S.H., M.H., angkat suara atas adanya keresahan pedagang daging babi di Kota Medan imbas diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) tentang penertiban pedangang non halal di daerah Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen menolak Surat Edaran (SE) nomor Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil bagi para pedagang.
Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi kota Medan menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya larangan penjualan daging babi di Kota medan ” pekiknya mengawali pernyataannya tersebut, Sabtu (21/02) 2026).
HBB bersama lintas Organisasi tersebut juga meminta Wali Kota Medan agar mencabut surat edaran tersebut yang dinilai akan memicu kegaduhan yang telah lama aman dan damai selama ini.
Tidak hanya itu, rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat yang diselenggarakan di kantor pusat Horas Bangso Batak Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan itu mendesak agar Pemko Medan memberikan hak yang setimpal kepada seluruh pedagang yang mencari nafkah di Kota Medan
Hari ini kami meminta agar dicabut kalau tidak dicabut kami juga akan melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan ” tegas Lamsiang Sitompul.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum katanya.
Pasca disahkannya Perwal tersebut, penertiban pun dilaksanakan di mulai dari seputaran Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas.
Meski penertiban sempat mendapat perlawanan dari warga setempat dan pedagang babi. Mereka tidak terima penertiban tersebut, karena dinilai terkesan ‘tebang pilih’. Apalagi ada seorang pejabat yang menyebut-nyebut nama ormas yang sudah bubar sebagai landasan dilakukannya penertiban.
Kalau dasarnya adalah aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil dan merata. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” sebut warga jumat kemarin.
Lanjut warga, soal limbah yang disebutkan itu, para pedagang pun membantahnya. Karena menurut mereka, daging babi tersebut tidak pernah mereka potong di tempat dimana pedagang berjualan. Melainkan dipotong di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan.
Pantauan media Mitra Poldasu News, penertiban memang terkesan hanya berlaku kepada pedagang babi. Sementara pedagang lain, terutama ayam, yang melanggar aturan dan juga ada kios di pasar terdekat, sepertinya dibiarkan.
Jurnalis : M.SULAIMAN
