Medan (Mitra Poldasu News)
Anggota DPRD Kota Medan Drs Godfried Effendi Lubis anggota DPRD Medan Dapil IV (Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas), melaksanakan reses di Jalan Jaya Kel Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota, Sabtu (26/7/2025)
Godfried Effendi Lubis Menampung aspirasi masyarakat seperti Infrastruktur, Pendidikan, Bansos yang tidak tepat sasaran, Kesehatan dan UHC.
Turut hadir pada reses kali ini Ritan Hutasoit (Perkim), Ranto Agustinus Simanungkalit (Dishub Kota Medan) Mirdansyah (Dinas Pendidikan), Hasuruan Malau (Lurah Sudirejo 2), Astuti (Puskesmas Teladan) dr.Nina (Puskesmas SImpang Limun), Julius Haris (BKDPSDM Medan), Juliani (Dinkes Kota Medan) Anwar Syarif (UMKM), Denny Wahyu (Kasubbid Bapenda) Ikbal (Dinsos Medan)
Ratusan warga menghadiri Reses III Masa Persidangan III Tahun 2024-2025. Acara ini juga dihadiri oleh Lurah setempat, Kepala Lingkungan, perwakilan Pemerintah Kecamatan Medan Kota, serta beberapa dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan Kota Medan. Para perwakilan instansi tersebut hadir untuk mendengar aspirasi warga dan menjawab pertanyaan yang diajukan.
Dalam sambutannya, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PSI mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga atas dukungan yang telah diberikan hingga ia bisa menjabat sebagai Anggota DPRD Medan selama tiga periode.
Anggota DPRD Kota Medan Drs Godfried Effendi Lubis anggota DPRD Medan
Godfried menegaskan bahwa ia mendukung penuh program Dinas Sosial, meskipun instansi ini hanya mengelola anggaran pengeluaran tanpa sumber pendapatan. Ia menyebut empat aspek utama yang diharapkan dari Dinas Sosial, yaitu pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan keterampilan.Beliau juga menjaminan kesehatan gratis untuk warga Medan dengan program (Program Universal Health Coverage), yang memiliki KTP dan KK Kota Medan berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, meskipun tidak memiliki BPJS atau memiliki tunggakan pembayaran BPJS.
Ratusan warga menghadiri Reses III Masa Persidangan III Tahun 2024-2025 di Jalan Jaya Medan Kota
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang memiliki KTP dan KK Medan. Bahkan jika warga sakit di luar kota, seperti Bandung, Pekanbaru, atau Jakarta, mereka tetap bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP dan KK mereka,” Ungkap Godfried.
Godfried juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyediakan program dispensasi PBB bagi masyarakat kurang mampu hingga 75%. Dalam Wawancara Singkat dengan Mitra Poldasu News, Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga bukan sekadar janji.
Jurnalis : Sahat Berutu