Mandailing Natal – Mitra Poldasu
Gerakan mahasiswa peduli Hukum masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH TABAGSEL), Polisikan Kades Malintang Julu, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailing Natal, pasalnya Kades Malintang Julu yang berinisial M.H.Plg diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa ( DD) dengan Modus Fiktif dan Mark up Tahun Anggaran 2023.
” Dana Desa (DD) yang diduga kuat Fiktif dan disalahgunakan oleh Oknum Kepala Desa Malintang Julu : Pelatihan Makkobar, Penerangan jalan Umum, Pembinaan Kelompok Pengajian kaum Ibu, Penyediaan Operasional Kepala Lorong dan NNB, Intensip Petugas Pemungutan Pajak, , Bantuan Gizi Untuk LANSIA DLL yang rata-rata sebesar Rp. 61.641.000,-,
Selanjutnya,” Harapan kita Kepada Bapak Kapolres Madina supaya menjalankan proses hukum bagi oknum kades tersebut. Tegas Didi Santoso Almamater Tabagsel Bersama Rekan dari GMMPH TABAGSEL
Senada dengan itu masih ada Kegiatan lain seperti kegiatan Gotong royong lapangan Bola sekitar Rp.4.930.000,-, Kemudian Pembangunan Pos Kamling, serta Pengadaan tratak sebanyak 6 unit, serta Pengadaan perlengkapan Olah Raga Dan Lain-lain,sehingga ditotal keseluruhan yang terjadi di Mark Up sekitar Rp.180 jutaan.
” Akan kita pantau terus setiap perkembangan DUMAS yang sudah masuk Ke Polres Mandailing Natal No.045/GMM/PHT/V/2025.
Lanjut Didi,” Pastinya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Bapak Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,Untuk anggota tindak pidana korupsi khususnya di daerah Mandailing Natal. Tegasnya.
Terpisah,Badu (nama yang disamarkan) salah satu Warga Masyarakat Malintang Julu pernah mendengar bahwa oknum kades Malintang Julu sedang berkumpul dengan hukum dugaan terkait korupsi DDS TA.2023,namun sampai sekarang oknum tersebut yang masih aman-aman saja,mungkin karena ada isunya oknum tersebut mempunyai hubungan famili dengan salah seorang tokoh masyarakat dikota Padangsidimpuan sehingga yang bersangkutan merasa sudah kebal dari hukum.
Sebagai warga masyarakat Desa Malintang Julu diharapkan kepada Kepolisian Mandailing Natal agar menjalankan proses hukum kepada terduga oknum kades tersebut tanpa tebang pilih, jika terbukti melakukan korupsi Tangkap dan memberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.
” Dana Desa (DD) itu untuk memajukan desa dan sumber daya manusia di pedesaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Tutupnya.
Jurnalis : Hamid Sulton Hrp