FABEMSU Laporkan Pengembang Perumahan Avantee Dirikan Bangunan di Lahan Sengketa

Deliserdang – Mitra Polda

Ketua Rino Hadinata,S.Sos dan Dewan Penasehat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara dan juga Pers dan Penasehat Hukumnya Dr. Mospa Dharma, S.H., M.Kn.,dan Baihaki melakukan kunjungan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 17 dan 18 Juni 2025. Kunjungan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Avantee di Jalan Pendidikan, Dusun 2A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi : Berdirinya Bangunan Milik Perumahan Avantee di Lahan Sengketa

Dr. Mospa yang juga merupakan ahli waris dari almarhumah Hj. Siti Rahma—pemilik sah atas tanah yang kini dalam sengketa, mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia menyoroti bahwa pembangunan perumahan Avantee dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Deli Serdang.

Dalam diskusi dengan Satpol PP, ditegaskan bahwa pihak berwenang telah memberikan imbauan kepada pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Namun, proyek pembangunan perumahan mewah tersebut masih terus berjalan.

(18 Juni 2025 )Ari Masthauri, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan IMB untuk proyek perumahan Avantee. Oleh karena itu, keberadaan bangunan tersebut patut diduga melanggar aturan dan berdiri tanpa alas hak kepemilikan yang sah.

Dr. Mospa dan Rino Hadinata S.Sos menegaskan bahwa pihaknya meminta bangunan tersebut segera dibongkar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyayangkan spanduk pamflet imbauan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi pembangunan, namun kini dilaporkan hilang.

Terkait sengketa lahan, proses hukum masih bergulir di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Laporan Polisi terkait kasus ini telah teregister dengan nomor LP.B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan.
Sttlp/B/1189/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pembangunan harus tunduk pada hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata,” tegas ketua FABEMSU Rino Hadinata D.Sos, Baihaki (Aliansi Indonesia) dan Dr. Mospa // mitrapoldasu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *