Riau – Mitra Poldasu
Seorang pria berinisial MSN (57) warga RT / RW, 017 / 004, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menjadi korban dugaan penipuan sejumlah uang. Adapun besar kerugian korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku SUSANTO mencapai Rp75.000.000. (Tujuh puluh lima juta rupiah) Rabu, 18 Juni 2025.
Mengungkapkan kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu, SUSANTO yang sedang mendatangi rumah MSN di Desa Batu Ampar ia ingin menjual lahan nya kepada MSN, dengan modus SUSANTO ada memiliki lahan seluas 6 Hektar yang berlokasi di Desa Batu Ampar, kec. Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. dan lahan tersebut akan di tukar dengan mobil Toyota Agya dan uang sebesar 75 juta, dan transaksi pun terjadi.
Kemudian karena mendengar lahan tersebut bukan milik SUSANTO, akihirnya MSN beserta keluarga nya mencari SUSANTO di daerah kota pekan baru. lalu MSN tidak menemukan keberadaan SUSANTO.
Saat di temui awak media MSN, pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 13.05 Wib, ia menjelas kan,” SUSANTO pada saat itu ada datang ke rumah saya untuk menawarkan lahan nya kepada saya. Kemudian lahan SUSANTO yang luas nya 6 Hektar itu mau di tukar dengan mobil Toyota Agya dan uang sebesar 75 juta. ternyata setelah saya mendengar bahwa lahan tersebut bukan milik SUSANTO, saya meminta di kembalikan mobil beserta uang saya yang sudah saya berikan kepada SUSANTO.” ujarnya.
Sambung MSN kepada awak media.”Dua bulan kemudian mobil saya pun di kembalikan oleh SUSANTO, dan uang sebesar 75 juta itu belum di kembalikan nya. Asal saya telepon dia nya tidak pernah mau angkat. padahal uang yang sudah saya berikan ke SUSANTO itu uang hasil saya pinjam kan ke Bank pak, hanya pindah tangan saja dari saya ke SUSANTO nya.”tambahnya
“Padahal SUSANTO itu sudah saya anggap keluarga pak, makan dan tidur juga sering di sini. dan dia mengaku sama saya, bahwa SUSANTO itu berdomisili di kota pekan baru, ternyata setelah kami selidiki, rupanya SUSANTO itu tinggal nya di daerah Binjai Medan pak. Memang pernah dia tinggal d pekan baru tapi ngontrak/sewa pak, kalau soal uang yang saya berikan ke SUSANTO itu yang Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) saya berikan secara chas dan yang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Dan 5,000.000(lima juta rupiah) sayakirim kan melalui rekening nya SUSANTO. “tutup MSN dengan raut wajah kesal.
Pasal tipu muslihat dalam hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penipuan, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Pasal tersebut yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau memberikan hutang, yang dapat mendatangkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jurnalis : Irawan