Diduga Pelaku Pengrusakan “Sarina Sinuraya Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEMSU) Mengunjungi Polrestabes Medan 11 Juni 2025 lalu, dalam hal membuat pelaporan atas pengrusakan dan menghilangkan Barang Bukti milik Orang Lain. yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP.

Ketua FABEMSU Rino Hadinata,.S.Sos beserta Dewan Penasehat Fabem SU dan dua anggota FABEMSU Yuwanto,SH dan Rikki Rikardo Simanjuntak dan Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum ke Polrestabes Medan dan telah memiliki Sttlp No.LP/B/1952/VI/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA.,(MP60)

Sebelumnya FABEMSU telah memasang Plang Spanduk di tiga titik diatas lahan milik keluarga Dewan Penasehat Fabemsu yang terletak di Jl pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumut tanggal 26 MEI 2025.  dan Hal ini  juga sudah diketahui oleh Kades Tanjung Selamat dan Sekdes Tanjung Selamat, namun tanggal 28 mei 2025, Plang Spanduk tersebut sudah hilang  diatas lahan tersebut.

 

Plang Spanduk Tersebut diduga di rusak oleh Sekelompok Preman dan Mafia Tanah Suruhan Sarina Sinuraya, bahkan di atas lahan sudah ada bangunan ilegal yang dilakukan oleh kontaktor perumahan Avantee Residence,”ujar Ketua FABEMSU Rino Hadinata.

Fabemsu berharap kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Penegakan dan Penindakan Hukum perlu ditegaskan supaya tidak merugikan Masyarakat yang tidak bersalah. Dan Laporan Kami ini juga supaya cepat di tindaklajuti oleh Pihak Kepolisian, ujar Rino Hadinata,.S.Sos.

Jurnalis : Mospa Darma, SH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *