Sibirubiru (Mitra Poldasu News) Masyarakat Kecamatan Sibirubiru Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara meminta Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Hendy Antariksa dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun tangan untuk mengambil alih dalam penindakan judi togel di Sibirubiru.
Adapun alasan warga masyarakat Sibirubiru mendesak Pangdam I/BB ikut serta dalam penindakan praktek perjudian itu dikarenakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Sa alias Ut dan Lum alias Ban dalam melakoni bisnis ilegal tersebut.
Pasalnya, sudah tiga bulan berlalu terhitung sejak memasuki tahun 2026, judi togel di Sibirubiru itu kian hari makin marak tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat seperti Polsek Birubiru Polresta Deliserdang dan Koramil 04/ SBB Kodim 0204/ DS.
Tudingan warga, dengan tidak adanya penindakan dari aparat penegak hukum setempat, yakni dari Polsek Birubiru Polresta Deliserdang dan Koramil 04/SBB Kodim 0204/DS, menimbulkan asumsi negatif di tengah – tengah kalangan masyarakat, dan menilai Polsek Birubiru dan Koramil 20/SBB sudah menerima “ Upeti “ dari bandar – bandar judi togel tersebut.
Mirisnya, walaupun aktivitas praktek ilegal itu di operasikan secara terang terangan ataupun di tempat tempat terbuka, seperti warung kopi dan warung tuak yang ada setiap desa tetap saja berjalan lancar, aman dan seakan-akan praktek perjudian togel itu sudah di legalkan di Kecamatan Sibirubiru.
Padahal menurut keluhan warga, sejak maraknya praktek perjudian togel di Sibirubiru itu menyebabkan angka kriminalitas terkusus pencurian ( maling ) semakin meningkat.
” Sejak mulai maraknya judi togel di Sibirubiru ini pencurian terjadi di mana -mana. Jangankan kereta ( sepeda motor), kompor gas 3 kg dan vot bunga pun hilang,” ujar boru Tarigan.
Hasil penelusuran wartawan kelapangan Senin ( 9/3/2026), rata- rata hampir setiap desa di Kecamatan Sibirubiru ada aktivitas praktek penjualan nomor judi togel. Seperti di Desa Birubiru, Sarilaba Jahe, Periaria, Penen, Mardingding, Kuala Dekah, Rumah Gerat, Namo Tualang, Selamat, Ajibaho, Candirejo, Sidodadi, Sidomulyo dan Namosuro Baru.
Menurut keterangan warga yang berhasil di wawancarai kru media ini dilapangan, menyebutkan kalau bandar judi togel di Sibirubiru tersebut ada tiga orang, yakni berinisial Sa alias Ut yang dikabarkan oknum TNI, Lum alias Ban juga dikabarkan oknum TNI dan Mar alias Lon warga sipil .
Informasi yang berhasil dirangkum, bahwasanya permainan bandar- bandar judi togel di Sibirubiru sangat rapi dan licik licik ” rata – rata berlindung di bendera luar bang, seperti AK, NN dan STM. Tapi omset yang mereka dapat dari lapangan di bagi dua sama yang punya bendera. Ibarat kata 50 persen di setor ke punya bendera dan 50 persen di makan sendiri oleh mereka ,” terang salah Jurtul judi togel di Sibirubiru yang minta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan dirinya.
Perlu ditegaskan bahwa judi togel adalah kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Repobelik Indonesia, berdasarkan KUHP baru Pasal 426 yang mengatur tentang perjudian dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori Vl (Rp2 miliar) bagi penyelenggara atau pengusaha judi.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur tentang sanksi bagi pemain judi, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori lll (Rp50 juta).
Dimana, dampak dari judi togel tersebut tidak hanya sebatas konsekuensi hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, seperti kecanduan yang mengakibatkan kerugian finansial besar, terjerumus dalam utang dengan bunga tinggi, hingga kerusakan hubungan dalam keluarga dan munculnya tindakan kriminal akibat kesulitan ekonomi yang ditimbulkan.
Oleh karena itu pemerintah dan aparat penegak hukum terkhusus Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB, kompak dalam melakukan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan judi ilegal, termasuk judi togel, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari serta melaporkan adanya indikasi kegiatan judi ilegal di lingkungan sekitar.
Dan bilamana ada temuan keterlibatan oknum TNI ataupun oknum Kepolisian dalam melakoni bisnis terlarang itu maka Pangdam dan Kapoldasu tidak perlu bertoleransi lagi guna memberikan hukuman tegas terhadap anak buahnya masing- masing.
Mengacu pada KUHP baru diatas, seharusnya Polsek Sibirubiru Polresta Deliserdang dan Koramil 04/SBB Kodim 0204/DS, tidak perlu sungkan ataupun takut dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya. Pasalnya, praktek perjudian itu selain bertentangan dengan hukum di NKRI juga menyangkut dengan penyakit masyarakat.
Jurnalis : Mahendra Sinuhaji
