Dalam Hitungan Jam, Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor Di Cafe Kuphi 

Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Cafe Kuphi Jalan Abdullah Lubis Medan Petisah.
Pelaku bernama Pantun Nababan alias Ivan (43) warga Jalan Sei Putih Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan pada hari Kamis (18/9/ 2025) sekitar pukul 11:30 Wib di Jalan Abdullah Lubis tepatnya di Cafe Kuphi terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor berawal dari korban sedang bekerja di Cafe Kuphi dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran cafe tersebut kemudian ketika korban hendak keluar melihat kendaraannya sudah dibawa lari oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP Tahun 2016. Kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru, yang tertuang pada, LP/B/752/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU Polrestabes Medan/Polda Sumut, pelapor An. Nurfadillah,” kata Iptu Poltak, Kamis (18/9/2025).
Lanjut dikatakannya,, pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15:00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut, lalu langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya. Diterima info bahwa diduga pelaku berada di Jalan Abdullah Lubis kemudian pelaku dapat diamankan.
Dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut bersama rekannya dan saat ini Tim opsnal Polsek Medan Baru sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku .
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *