Medan : Mitra Poldasu
Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Rian Haji Syahputra alias Boteng, berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Tembung.
Pria berusia 28 tahun itu diamankan atas kasus pencurian 2 (dua) sepeda motor sekaligus yang terjadi di sebuah indekos Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku ditangkap 5 bulan setelah kejadian atau tepatnya 7 Juni kemarin, karena pencurian berlangsung pada 30 Januari 2025.
Kepada media Mitra Poldasu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 2 sepeda motor sekaligus bersama rekannya bernama Zulfa alias Zul yang masih diburu.
Dua motor yang mereka curi bermerek Yamaha N-Max BK 5746 TBR dan Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP.
Sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp 6,6 juta kepada seseorang di Kecamatan Medan Marelan Hasil curian itu mereka bagi 2 masing-masing mendapat sebesar Rp 3,3 juta.
Kepada petugas Kepolisian, Rian Haji Syahputra alias Boteng,mengakui uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk membeli narkoba, dan bermain judi online (judol).
Pelaku Rian mempergunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Jhonson Sitompul, Senin (9/6).
Untuk kronologi pencurian sepeda motor ini baru diketahui korbannya ketika hendak keluar dari indekos 30 Januari lalu.
Sepeda motor yang awalnya diparkiran indekos, ternyata sudah hilang.
Korban yang merupakan mahasiswa perantau pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
Kurang lebih 5 bulan melakukan penyelidikan, alhasil 1 pelaku ditangkap.
Pada saat kejadian memarkirkan motor di indekos dalam keadaan stang terkunci,” katanya.
Jurnalis : M.SULAIMAN / S.H GINTING