Bandar Narkoba Sei Rotan Disikat, Polisi Sita Barang Bukti 17,84 Gram Sabu

Mitra Poldasu News, Medan – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan Batang Kuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan yakni M Hatta (31) warga Jalan Medan Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram,” kata Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Mitra Poldasu News Kamis (10/7)

Barang Bukti Narkoba

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamati 1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet.
Atas perbuatannya itu, M Hatta melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka ditangkap pada Kamis (3/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu.
Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli.
Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya,” jelas Hatta.

Jurnalis : SITI HARTINA GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *