Residivis Pencuri Mobil dari Parkiran SPBU Singapore Station Ditembak, 2 Penadah Ikut Ditangkap

Medan (Mitra Poldasu News) Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Calya BK 1335 UW dari area parkir SPBU Singapore Station. Selain menangkap pelaku utama, petugas juga meringkus dua pria yang berperan sebagai penadah dalam penjualan mobil curian tersebut.

Pelaku utama diketahui bernama Sitias alias Bulek (39), warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.Adapun dua penadah yang turut diamankan masing-masing adalah M. Fadli Irmawan (38), warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan Agus Sandra Sitepu (48), warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Kejadian berawal saat pelapor menyewa mobil milik korban, Dolly Frans Damanik (34), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, untuk menjemput keluarga dari Bandara Kualanamu.Karena hari sudah larut malam, pelapor dan keluarga memutuskan menginap di sebuah hotel di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun
Setibanya hotel, pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobil di area parkir SPBU Singapore Station. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor tidak menemukan kunci mobil yang sebelumnya disimpan di kamar. Saat mengecek ke SPBU, pelapor melihat mobil tersebut telah hilang.”Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui kunci kontak dicuri dari dalam kamar hotel. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota,” jelas Iptu Fandi, Sabtu (15/11/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sitias saat keluar dari sebuah kos-kosan di Jalan Pasar VII Pajak Gambir, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.Dari interogasi awal, Sitias mengaku menjual mobil curian tersebut kepada penadah bernama M. Fadli Irmawan. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebut pelaku dan langsung mengamankan Fadli. Dari keterangan Fadli, mobil tersebut telah dijual kepada penadah lain bernama Agus Sandra Sitepu.
Petugas kemudian mengejar dan menangkap Agus di Jalan Proklamasi, Langkat. Namun mobil curian belum ditemukan karena sudah dijual kepada penadah berinisial J, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Pada saat tim melakukan pengembangan mencari J, tersangka Sitias melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, kami melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri pelaku,” ungkap Iptu Fandi.
Dari pemeriksaan lanjutan, Sitias mengakui mencuri mobil Toyota Calya bersama rekannya berinisial B (buron). Setelah mencuri mobil, mereka membawanya ke rumah Fadli sebelum dijual ke Langkat melalui tersangka Agus dan pembeli berinisial IS (belum tertangkap). Mobil dijual seharga Rp24 juta.Iptu Fandi juga mengungkapkan bahwa Sitias merupakan residivis kambuhan.
Tersangka sudah tiga kali ditangkap Polsek Medan Kota. Pada 2014 tersangka ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan dihukum dua tahun. Tahun 2023 ditangkap lagi dalam kasus curanmor dan kembali dihukum dua tahun,” jelasnya.Dalam kasus terbaru ini, uang hasil penjualan mobil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, pakaian, serta dibagikan kepada sejumlah orang.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti mobil dan para pelaku lain yang terlibat.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *