Medan (Mitra Poldasu News) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menjelaskan, pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi penipuan keuangan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” kata Rizal dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. “Kami berkomitmen memperkuat sistem pelindungan konsumen dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan pada 19–20 Agustus 2025 dengan kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah rekayasa sosial melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban untuk memperoleh dana.
Hasil penelusuran IASC menunjukkan para pelaku berupaya mengaburkan aliran dana hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction). Skema tersebut melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran, menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan finansial digital yang dioperasikan secara sistematis.
Melalui koordinasi intensif antara IASC dan Polda Sumut, tim investigasi berhasil menelusuri aliran dana hingga akhirnya menangkap empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar melalui situs sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Rizal menegaskan, keberadaan IASC menjadi kanal penting dalam mempercepat pelaporan dan penindakan kasus-kasus penipuan keuangan yang terus berevolusi. Kunci pemberantasan kejahatan keuangan digital adalah kecepatan, ketelitian, dan sinergi,” ujarnya
Jurnalis : M.SULAIMAN