Polisi Ringkus Pelaku Tipu Gelap Handphone di Jalan PWS Medan Petisah

Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Handphone (Hp) di Jalan PWS Gang Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku bernama Rio Dermawan (27), warga Jalan PWS Gang Buntu II Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu P.M Tambunan SH, menjelaskan kronologis kejadiannya,pada hari Kamis Tanggal 2 Oktober 2025 pukul 13.00 wib korban yang hendak menjual Hpnya dan mempromosikan di Media Sosial (Medsos), kemudian korban dihubungi oleh pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli Hp korban dengan COD (bayar ditempat) ke alamat Jalan Gatot Subroto Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.
Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumah pelaku dan pelaku memeriksa hp korban, pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah chargernya berfungsi dengan baik dan membawa hp korban ke dalam rumah dan meninggalkan korban di depan rumah, namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah. Korban yang merasa curiga, lalu masuk ke dalam rumah dan mencari pelaku namun pelaku tidak ditemukan.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dan merasa sudah ditipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 22.45 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, SH mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan langsung melaksanakan Cek TKP dan pulaket di lapangan diketahui siapa pelakunya melalui dari keterangan saksi saksi, Dan diterima info diduga pelaku berada di seputaran Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian pelaku dapat kita amankan.Dari keterangan pelaku menerangkan melakukan penipuan penggelapan 1 unit iPhone 12. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wiliayah polsek sunggal. Dan pelaku residivis kasus yang sama,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk di proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *