Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Denai, Gang Sehat Medan

Medan (Mitra Poldasu News) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan. ” Tidak dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu
berat bersih 1,12 gram dan uang tunai
Rp 50.000,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Mitra Poldasu News, Selasa (30/9/2025).
Tersangka, tambah AKBP Thommy, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan
Area, kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu,
kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu tersebut dengan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui
barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, ” tambahnya.
Kata dia, pihak Polrestabes Medan juga berhasil terselamatkan kurang lebih sekitar 112 orang.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *