Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) terhadap Driver Ojol Shopee, pada Kamis (25/9/2025).
Pelaku bernama Syarida (31) warga Jalan STM Suka Tabah Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan
pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib korban yang berprofesi sebagai Driver Ojol Shoope bertemu dengan pelaku di Jalan AH. Nasution, kemudian pelaku meminta diantar ke Simpang Titi Kuning Jalan Brigjend A. Hamid dengan alasan hendak ke rumah kakaknya untuk meminta uang token listrik, lalu korban menuruti permintaan pelaku.
Sebelum sampai di Simpang Titi Kuning pelaku mengatakan kepada korban “Jangan ke Titi Kuning karena pelaku beralasan lupa rumah kakaknya”. Kemudian pelaku meminjam uang korban sebesar Rp. 30.000,- dengan alasan untuk membeli token listrik dan akan diganti setelah sampai di rumah,” ujar Poltak, Kamis (25/9/2025).
Kemudian pelaku meminta diantar ke Jalan Karang Sari Gang Bengkok Polonia, sesampainya di Gang tersebut pelaku menyuruh berhenti di sebuah rumah kemudian pelaku meminjam Hp korban dengan alasan menelepon kakaknya,
Selanjutnya pelaku diam- diam pergi membawa Hp korban, kemudian korban mencoba mencari pelaku diseputaran lokasi namun tidak menemukannya.
Korban menghubungi rekan rekannya sesama Driver Ojol dan menceritakan kejadian yang dialaminya yang membuat korban mengalami kerugian kehilangan 1 Hp Android merek Redmy 9A warna Abu Abu dengan No. 081265580929 dan 081241909479 yang dibawa pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru. Hal itu tertuang pada LP/B/772/IX/2025/SU/Polrestabes Medan/SEK Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 September 2025. Pelapor an.Sugito berusia lima puluh tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal sedang melaksanakan Patroli dan melihat adanya beberapa orang Driver Ojol sedang berkumpul dipinggir jalan, petugas langsung menghampiri dan menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dialami korban.
Selanjutnya korban bersama personel mencoba mencari keberadaan pelaku dan diterima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah seorang warga yang bernama Raja, kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan pelaku berada di rumah tersebut,
Hasil interogasi, pelaku mengaku Hp korban sedang dipinjam oleh Vije. Selanjutny petugas kita memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Baru untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,” tandasnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN