Medan (Mitra Poldasu News) Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.Pria tersebut berinisial AS (43) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (25/9).Lalu 1 kotak rokok, 6 klip plastik kecil kosong dan 1 buah pipet / sedotan plastik,” sambung Thommy.penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.Ketika akan menyerahkan kepada petugas menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu juga petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut. Dengan dibantu petugas lainnya namun ia mencoba melawan, dan melarikan diri ke dalam sungai.Petugas langsung mengejar dengan masuk ke dalam sungai hingga berhasil menangkap AS.kemudian, petugas memperlihatkan kotak rokok dan ditemukan barang bukti berupa klip plastik berisi sabu, bungkus plastik dan sekop yang terbuat dari pipet yang sebelumnya dibuang AS saat berusaha melarikan diri.Saat itu, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut, dan AS menerangkan bahwa sabu merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari A di Pajak Palapa, Jalan Pertempuran Medan, lalu petugas membawa AS untuk mencari A, dan setelah sampai dirumah A, yang bersangkutan ternyata tidak ada.atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.Pada hari Kamis (18/9) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki laki yang diduga penjual sabu.kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli mengatakan ingin membeli sabu seharga Rp50.000, lalu terlihat AS mengeluarkan kotak rokok dari kantong celana dan mengambil 1 klip plastik kecil berisi sabu.Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.modus operandi tersangka pernah menjalani hukuman pidana narkotika, tersangka melakukan jual beli sabu sudah sekitar 6 bulan,” tutup Thommy.AS dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jurnalis : M.SULAIMAN
