Medan (Mitra Poldasu News) Petugas Unit reskrim Polsek Medan Tembung meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang membegal pengendara sepeda motor N-Max, Reggy Damara Nasution (20) warga Jalan Pandu III, Blok G, Desa Sena, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dari kasus ini, dua dari tiga pelakunya diringkus polisi. Selain itu, perantara yang menjual motor hasil curian berikut penadah turut disikat.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan dua pelaku begal yakni:
1.M. Fahri Aldi alias Diet (18) warga Jalan Sidomulyo, Gang Nenas, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli 2.Ahmad Suwandi alias Wewen (19) warga Jalan Pusaka, Dusun XVI, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sementara perantara yang menjual motor hasil begal yakni : Afriansyah Putra alias Gopin (28) warga Jalan Makmur, Pasar VII, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tersangka ditangkap di Jalan Sempurna, Pasar VII Tembung. Kemudian penadahnya juga turut diringkus, yakni : Saverius Sederius Gulo (21) warga Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Krakatau.
Peristiwa begal ini viral di media sosial (medsos) terjadi di Jalan Masjid simpang Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Selasa (29/7/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya melintas di lokasi, lalu dipepet tiga pelaku mengendarai motor berboncengan sambil mengancam menggunakan sajam jenis pisau,” kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung Selasa (23/9/2025) sore.
Selanjutnya, akibat dari ancaman tersebut korban ketakutan dan berusaha melarikan diri. Namun, korban terjatuh dari motornya hingga mengalami luka-luka. Sementara motor korban langsung dirampas pelaku.
Selama hampir dua bulan melakukan penyelidikan sembari memprofiling pelakunya, petugas akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Tanah Karo.
Kedua pelaku kita tangkap saat bekerja di pemandian air panas Pariban, Berastagi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Motor CRF warna hitam BK 5958 XBI yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah kita amankan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan perantara dan penadahnya,” tambahnya.
Eks Kasatreskrim Polres Tanah Karo ini menjelaskan motor korban dijual seharga Rp 8 juta, di mana tersangka Fahri mendapat bagian sebesar Rp 2 juta. Untuk diketahui, motor CRF yang dipakai untuk melakukan pembegalan merupakan milik teman tersangka. Bahkan, teman tersangka tidak mengetahui bahwa motornya itu digunakan itu melakukan aksi tindak pidana.
Terhadap kedua pelaku begal ini kita jerat dengan pasal 364 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya
Jurnalis : M.SULAIMAN