Pengedar Inex Ditangkap di Parkiran  Apartemen Travelers

Medan (Mitra Poldasu News) Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Listrik tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial FAH alias PRS (24) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (18/9).
Awalnya petugas menerima informasi dari warga bahwa di parkiran Apartemen Travelers Medan, Jalan Listrik sering dijadikan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (11/9) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli, dengan menghubungi diduga penjual ekstasi dan memesan ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga yang disepakati Rp190 ribu.
Kemudian petugas menunggu di parkiran, setelah itu penjual ekstasi yang telah tiba dan sudah diketahui ciri cirinya langsung disergap.
Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir, ” jelas AKBP Thommy Aruan.
Modus operandi, tersangka sudah menjual inex selama 7 bulan. Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, FAH alias PRS masih diamankan di Polrestabes Medan.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jurnalis : M.SULAIMAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *