Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Sebagai Pengedar Ganja di Jalan Blok 6, Medan Amplas

Medan (Mitra Poldasu News)  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kedua pelaku itu yakni berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Dari dua orang pemuda itu petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing, satu bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 982,65 gram dan dua buah linting kertas yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 2,02 gram, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AkBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (17/9/2025).
Kronologis kejadian dan penangkapannya, awalnya petugas mendapatkan informasi
adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan
penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul
00.30 WIB di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai
Kota Medan, petugas mencurigai sebuah rumah kos dijadikan tempat menyimpan narkotika. Kemudian, petugas menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos, dengan mengenalkan diri
sebagai polisi lalu melakukan penggeledahan ditemukan
dua linting kertas berisikan ganja didepan hadapan dua orang laki-laki yang mengaku bernama CC dan AP. Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan ditemukan lagi satu bungkus paket dari dalam kamar
kos tepatnya di atas tempat tidur.
Selanjutnya, tim menginterogasi CC dan AP dengan menanyakan kepemilikan barang bukti, yang ditemukan
tersebut dan masing-masing, menerangkan bahwa
barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik bersama untuk dijualkan/diserahkan kepada
pemesan/pembeli yang didapatkan dengan cara membeli di Jalan Jermal Medan, kemudian petugas
membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Modus operandi tersangka, menjual ganja sudah dua dan sesuai dengan pesanan dari pembeli, ” terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *