Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan, 8,22 Gram Disita

Medan (Mitra Poldasu News) Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda diduga pengedar sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka berinisial SH (38), warga setempat. Dari tangannya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 8,22 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sekop sabu berbahan plastik, serta dua dompet.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapat laporan warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat SH menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, ia langsung ditangkap dan dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, SH alias Hendrik mengaku sabu itu milik seorang pria berinisial H alias GT. Ia mengaku telah dua bulan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Bandar Khalipah.
AKBP Thommy menambahkan, dari barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan berhasil menyelamatkan 82 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jurnalis : SITI.H.GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *