Medan (Mitra Poldasu News) Muhammad Darmawan (45) dan Tri Putra Anwar (28) diduga sebagai pengedar sabu tidak berkutik ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari Muhammad Darwan warga Jalan Belibis 20 dan Tri Putra Anwar warga Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,95 gram, uang hasil penjualan, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet.
Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Mitra Poldasu News, Kamis (4/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut.
Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” papar AKBP Thommy Aruan.
Kata dia, modus operandi Muhammad Darmawan dan Tri Putra Anwar adalah menjual sabu. “Analisis sementara, sabu seberat 0,59 gram yang cukup untuk 10 orang, ” tandas AKBP Thommy Aruan
Jurnalis : M.SULAIMAN