Labuhanbatu (Mitra Poldasdu News) Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Jenis sabu seberat 1,54 gram, satu unit timbangan digital elektrik, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Dengan Tersangka berinisial DK alias Dedek (25). warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu. (27/8/2025)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di sekitar perkebunan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengamatan, petugas mendapati tiga orang pria yang diduga sedang bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan yakni S alias Moko. Sementara dua orang lainnya, salah satunya diketahui berinisial W, berhasil melarikan diri. Pada saat ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Mansion yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram.
Barang Bukti Sabu seberat 1,54 gram, satu unit Timbangan digital elektrik, satu unit handphone Android
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 10 plastik klip kosong, satu buah kaca pirek, satu jarum suntik, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motorSuzuki Satria FU. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari W.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada kompromi bagi para pelaku, siapapun dia dan dari kalangan apapun. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.
Jurnalis : Alexander Ginting