Medan (Mitra Poldasu News) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V Gang Bersama, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku berinisial MYN (25), warga Jalan Masjid, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap saat tengah duduk di lokasi yang kerap diduga menjadi titik transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pria mencurigakan yang tengah duduk di pinggir jalan.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu dari tangan kanannya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Thommy, Jumat, (15/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua klip plastik bening berisi sabu seberat 0,12 gram.
Kepada petugas, MYN mengaku barang haram itu miliknya dan akan dijual kembali. Ia juga menyebut mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis : Siti H Ginting