Jual Ekstasi, Tiga Wanita Asal Aceh Ditangkap di Medan

Medan (Mitra Poldasu News) Tiga cewek asal Aceh ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, dari kamar kos-kosan di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut.

Selain ‎ketiga tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga cewek yang diamankan tersebut masing-masing berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24) semuanya ngekos di kos-kosan tersebut.
‎Saat ketiga tersangka itu ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink. Kemudian ketika diintrogasi.Ketiga pelaku mengaku kalau pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang pria berinisial MR, ” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima media Mitra Poldasu News, Selasa (12/8/25).
Masih dikatakan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terus memburu tersangka MR hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan ketiga tersangka yang duluan diamankan polisi.
‎Guna proses hukum selanjutnya, keempat pengedar pil ekstasi di Jalan Kenanga Sari III inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
‎Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal
‎132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Penjara, ” pungkas AKBP Thommy Aruan

Jurnalis : SITI.H.GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *