Medan (Mitra Poldasu News) Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AM (54) dan membakar barak narkoba.
Itu dilakukan, saat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kelambir V Gang Balai Desa Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat(1/8/25).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (2/8/25) menjelaskan di Jalan Kelambir V ada beberapa titik menjadi tempat peredaran narkoba.
Barang Bukti Narkoba di Lokasi
Sepanjang wilayah ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan GSN.
Di Gang Balai Desa kita kembali GSN dan mengamankan 1 orang berinisial AM. Sejumlah barang bukti ikut disita yakni paketan sabu, bong (alat isap), pipet kaca dan bungkusan plastik mempaketkan sabu untuk diedarkan,” ungkapnya.
Lanjut kasat, warga bersama Kepala Kingkungan (Kepling) menyambut positif GSN yang dilakukan Satres Narkoba lakukan.
Karena peredaran narkoba di sini (Gang Bakai Desa) sudah cukup meresahkan
Kepling lanjut Thommy berharap kepolisian agar terus-menerus melakukan pemantauan di sekitar ini, sehingga tidak ada lagi bandar yang berani edarkan narkoba.
Barak Lokasi Transaksi Narkoba di Bakar
Kami juga mengibau masyarakat abisa memberikan informasi kepada kami melalui akun sosial ataupun hotline Satres Narkoba. Agar kami menindaklanjuti dimana tempat sarang narkoba meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Barak narkoba tadi sudah kita musnahkan dengan cara dibakar, sehingga barak tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagai sarang narkoba,” pungkas AKBP Thommy Aruan
Jurnalis : SITI.H.GINTING