Medan (Mitra Poldasu News) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua rumah kos yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial M alias Yanda dan MH ditangkap.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 di dua lokasi, yaitu di rumah kost Rosalin kamar nomor 2 di Jalan Dame, Kecamatan Medan Petisah dan di rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Penyidik Madya BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intelijen dan kerja sama antara kedua institusi dalam melakukan joint investigation terkait peredaran sabu dalam skala besar.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut BNNP Sumut menyita 36 bungkus sabu dengan berat sekitar 36 kg, satu unit mobil dan lima handphone (HP).
Setelah penangkapan para tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika, tambahnya.
Jurnalis : M.Sulaiman