Medan (Mitra Poldasu News) Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku/pengedar tersebut berinisial DR (25) warga Jalan Gatot Subroto Gang Prialaut III Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Kamis (17/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Gang Prialaut Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai menjual sabu, lalu petugas menyaru sebagai pembeli.Kemudian pelaku DR menyerahkan satu klip plastik berisikan sabu menggunakan tangan kanannya. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya, yakni 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,09 gram, 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,02 gram, 1bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 1 pipet plastik dan uang tunai Rp.20 Ribu,” ujar AKBP Thommy.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis : SITI.H.GINTING