Medan (Mitra Poldasu News) Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pelataran parkir Swalayan Suzuya, Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Tidak tanggung-tanggung, dari pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO), petugas berhasil menyita barang bukti satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 83 gram dan tiga unit unit ponsel android berbagai merk.
Satresnarkoba Polrestabes Medan amankan sabu seberat 83 gram, ya cukup banyak sabu yang hendak diedarkan di seputaran Jalan Brigjen Katamso, ” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan Mitra Poldasu News Selasa (15/7/2025).
Sedangkan ketiga pengedar sabu itu masing-masing berinisial :
1.Amri alias Gelek (47), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota
2.Gentarez Agus Harahap (46), warga Jalan Panca Budi, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padang Sidempuan
3.Nirwan Efendi Nasution (52) warga Jalan Kartini, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Ketiga pelaku melanggar Pasal. 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ” ujar AKBP Thommy Aruan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba, penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari informasi warga bahwasanya ada seorang yang diduga menjadi perantara jual beli narkotika.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang sesuai informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di pelataran parkir Swalayan Suzuya, petugas melihat 1 orang laki laki dengan gerak – gerik yang mencurigakan, serta cirinya seperti yang informasikan dan petugas langsung menemui laki – laki tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan ditemukan berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sbu seberat 83 gram Dari genggaman tangan sebelah kiri AI,” jelas Kasat.
Kemudian, ditanyakan kepada AI siapa pemilik barang haram tersebut ia mengaku, bahwasanya merupakan milik GAH.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilaksanakan penangkapan kepada GAH di Jalan Pintu Air. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti dua unit ponsel android. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Gentarez apakah benar narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan dari AI dan Gentarez mengakui si putih yang diamankan itu miliknya,” imbuh Kasat.
Kemudian AI alias Gelek dan GAH alias ucok beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi ketiga tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu. Dan kita akan terus memberantas narkoba di masyarakat, pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini.
Jurnalis : M.Sulaiman