Medan – Pembangunan perumahan mewah pasific palace di lahan seluas 10 hektar jalan tapian nauli pasar satu Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan oleh PT GSM akhirnya dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Medan pada selasa 8/7/2025. Ahli waris meminta pembangunan perumahan tersebut dihentikan karena diduga melanggar hukum.
RDP tersebut berlangsung di komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Simanjuntak dengan dihadiri Anggota Komisi El Barino Shah, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu, Ahmad Afandi Harahap, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, serta turut dihadiri BPN Kota Medan, Dinas Perkim dan pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam RDP tersebut Yohannes sebagai pemilik sah tanah melalui Kuasa Substitusinya Hargito Bongawan Wijaya dengan didampingi kuasa hukum Jhon Efendi Purba menyatakan telah membeli lahan tersebut dari ahli waris Datuk Mansyurah selaku pemohon yang dimenangkan pada Kasasi Mahkamah Agung dengan nomor putusan kasasi nomor 423/k/pdt/1989. Berdasarkan putusan kasasi itu mereka keberatan adanya pengembang yang membangun perumahan mewah di lokasi lahan 10 hektar milik mereka tersebut dan minta DPRD Kota Medan agar merekomendasikan kepada pemko Medan untuk menarik izin PBG perumahan Pasifik Palace serta dihentikannya pembangunan hingga permasalahan sengketa tanah selesai “Ucar Hargito Bongawan Wijaya.
Hargito Bongawan Wijaya (Kuasa Substitusi)
Lahan seluas 10 hektar Jalan Tapian Nauli Pasar 1 Kecamatan Medan Sunggal
Setelah mendengarkan pernyataan dari ahli waris dan PT.GSM yang juga mengklaim tanah tersebut milik mereka akhirnya sejumlah Anggota DPRD Kota Medan mengusulkan agar Pemko Medan menstanvaskan dan menghentikan sementara pembangunan perumahan Pasifik Palace
Perdebatan sempat terjadi ketika perwakilan perumahan Pasific Palace mengatakan mereka memiliki 2 Izin PBG atas 76 unit rumah yang dibangun, sementara Dinas Perkim mengaku hanya mengeluarkan 1 Izin PBG. hal ini membuat Anggota DPRD Medan yang hadir kesal diantaranya : Antonius Tumanggor yang mengaku heran mengapa Izin PBG tidak sesuai bahkan terbit sementara status tanah bermasalah, sehingga ia minta pembangunan perumahan ditunda.
Pernyataan sama juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya Ahmad Afandi Harahap agar pembangunan perumahan Pasific Palace ditunda sementara hingga memiliki keputusan hukum tetap.
Karena alotnya pembahasan, RDP ini akhirnya ditunda oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak dan dibawa ke rapat internal Komisi 4 DPRD Medan.
Editor : Amudi Tulus