Medan – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar Sabtu, 5 Juli 2025, di Jalan Turi Lingkungan 10 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Fraksi PSI Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan periode 2024–2029
Dalam kegiatan sosialisasi di hadiri Kadis Kesehatan Kota Medan, Kepala Puskesma Medan Amplas, Koordinator Kecamatan PKH Medan Amplas dan Perwakilan Dinas.
Angota DPRD Kota Medan, Drs.Godfried Effendi Lubis, M.M, mengatakan dalam pengelolaan kemiskinan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemiskinan itu tanggung jawab dan harus diberantas serta harus dikelola oleh Negara.
Dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah telah melakukan dan melaksanakan tujuh program yang harus diketahui masyarakat, yakni bantuan kesehatan, pendidikan, pangan, pajak bumi bangunan (PBB), bedah rumah, peningkatan ketrampilan dan modal usaha.
Hal tersebut dijelaskan Drs.Godfried Effendi Lubis, M.M dari Fraksi PSI kepada ratusan warga yang memadati acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perds No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan
Ratusan Lingkungan 10 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Dengarkan Sosialisasi Peraturan Daerah
Sosper No.5 Tahun 2015
Sosialisasi Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan periode 2024–2029
Selanjutnya, Anggota DPRD Medan 3 Periode ini, Drs Godfried Effendi mengatakan bahwa tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015, dalam sesi sosialisasi sebagai Berikut :
- Pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu faktor utama dalam menanggulangi kemiskinan. Pemerintah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Melalui program ini, anak-anak dari keluarga miskin bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Namun, pastikan mereka terdaftar dalam DTKS agar bantuan dapat terus diterima,” jelas Godfried.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, tersedia beasiswa dan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dari berbagai program pemerintah.
- Kesehatan
Dalam aspek kesehatan, Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC).
“Dengan program ini, semua warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit mana pun di Medan, tanpa harus memiliki BPJS atau membayar biaya pengobatan,” ungkapnya.
Bantuan ini mencakup hampir semua jenis pengobatan, termasuk operasi, kecuali beberapa penyakit yang tidak masuk dalam cakupan program.
- Perumahan
Bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, pemerintah menyediakan program bedah rumah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Namun, ada syarat utama: tanah yang diajukan untuk program bedah rumah harus milik pribadi. Tanah warisan, tanah keluarga, atau tanah milik orang lain tidak bisa diajukan,” tegasnya.
- Keterampilan
Pemerintah juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian sehingga mereka bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha sendiri.
“Ada pelatihan menjahit, mekanik, tata boga, dan berbagai keahlian lainnya yang difasilitasi pemerintah. Dengan keterampilan ini, masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Pelatihan ini umumnya diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Dinas Sosial, bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan.
- Permodalan
Bagi warga yang ingin memulai usaha, pemerintah juga memiliki program bantuan permodalan, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman berbunga rendah.
“Bantuan ini diberikan melalui program-program UMKM yang bisa diakses lewat dinas terkait,” ujar Godfried.
Selain itu, tersedia juga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pelaku UMKM dengan persyaratan yang lebih ringan dibanding pinjaman konvensional.
- Jaminan Sosial
Dalam aspek jaminan sosial, terdapat berbagai program seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Seluruh bantuan ini berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar, segera ajukan melalui kelurahan masing-masing,” imbaunya.
Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan kebutuhan dasar mereka secara layak.
- Keamanan
Dalam aspek keamanan, pemerintah menjamin lingkungan yang kondusif bagi masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil dan pekerja informal.
“Kita ingin masyarakat yang bekerja mencari nafkah merasa aman dan tidak ada gangguan, baik dari premanisme maupun pihak lain,” katanya.
Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menegaskan bahwa tujuh aspek ini adalah kunci utama dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi agar bisa mendapatkan hak-hak yang sudah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya
Korwil Sumut : Suprianto Berutu