Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Medan – Mitra Poldasu

Personel Satresnarkoba Polresrabestabes Medan meringkus pengedar sabu-sabu di Kelurhan Mangga, Kecamatan Medan Tutungan.
Pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian ini diringkus dari Jalan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku dimaksud berinisial PB alias Uci Bucus (43), warga Jalan Irigasi IV.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 gram,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatresnarkoba, AKBP Thommy Aruan, Sabtu malam (14/6/2025).
Menurutnya, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Tepatnya di rumah kontrakan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,”jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Dari informasi itu, Kasat menerangkan, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan mencari keberadaan PB.
Saat petugas bertemu dengan PB yang merupakan TO polisi, tersangka memperlihatkan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu. Melihat itu, petugas langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini

Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *