Medan-Mitra Poldasu
Polsek Medan Timur gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktik perjudian mesin tembak Ikan melalui berita viral di media sosial (medsos), pada Jumat (13/6/2025).
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-Butar mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari pemberitaan online yang berisi ” Ada Apa Dengan Polsek Medan Timur ? Judi Tembak Ikan Dibiarin, Masyarakat Geram”, sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya piket Reskrim Polsek Medan Timur langsung menuju ke TKP yang dimaksud yaitu di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, berdekatan dengan Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Setelah sampai di TKP, personel kita menemukan bahwasanya ada 1 unit mesin judi tembak ikan yang ada di lokasi tersebut, namun TKP yang diberitakan adalah masuk wilayah hukum Polsek Medan Barat,” kata Kompol Agus.
Atas kejadian tersebut, kami tetap melaksanakan patroli dan tetap memantau di wilayah hukum Polsek Medan Timur, apabila adanya ditemukan lokasi judi mesin tembak ikan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan berkoordinasi dengan pihak Kepling setempat,” pungkasnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN