Polsek Medan Baru Tangkap Dua Wanita & Tiga Pria, Kasusnya Merampok

Medan – Mitra Poldasu

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (30/5) lalu.
Para pelaku 2 (dua) diantaranya yakni : CNA (16) warga Medan Polonia dan NA (16), warga Medan Johor.
Sedangkan tiga pria warga Medan Johor, yakni SRT (16), ASL (16) dan MRP (16).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan, 5 (lima) anak di bawah umur itu ditangkap usai melakukan kekerasan saat melakukan perampasan sepeda motor korban, M. Ghalib Azmi Lubis (26), warga Jalan Katamso, Gang Perbatasan, No 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Merdeka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku CNA dan NA,” jelas Kompol Hendrik, Selasa (10/6).


Kemudian tim melakukan pengembangan, dan pukul 22.00 WIB di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan SRT, MRP dan ASL,” sambungnya.
Saat dilakukan interogasi, masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban telah dijual kepada Avis yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1.400.000,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan itu, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti, berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.
Kasus ini berawal saat pelaku CNA dan NA menelpon korban dengan berpura-pura bertemu di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban yang mengenal CNA karena sebelumnya pernah berkencan, mendatangi lokasi kejadian pada Pukul 02.00 WIB, namun CNA tidak berada di lokasi.
Korban menunggu terlapor (CNA), kemudian korban didatangi oleh 3 orang laki-laki remaja (SRT, ASL dan MRP) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Dimana MRP langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Namun berhasil direbut korban, kemudian SRT langsung mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menyerang korban namun dapat dipegang oleh korban sehingga terjadi tarik menarik.
Tiba-tiba ASL memukul kepala korban menggunakan batu sehingga mengenai kepala bagian kanan dan kirinya, sehingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah. Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku membawa lari sepeda korban,” papar Kompol Hendrik.
Dalam hal ini, kata Kompol Hendrik, para pelaku telah merencanakan merampas sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Oleh sebab itu, Kompol Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai modus-modus pelaku kriminal, dan berhati-hati jika bepergian di luar rumah pada jam malam.
Kita menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing dan selalu berhati-hati, karena banyak modus kejahatan di zaman sekarang yang membuat suatu tindakan kekerasan,” himbaunya

Jurnalis : M.SULAIMAN / S.H GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *