Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Ponsel Queen Cell, Satu Bilah Samurai Diamankan

Padangsidimpuan – Mitra Poldasu

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko ponsel di kawasan pusat kota. Seorang pria berinisial AR (45) ditangkap sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung hampir satu bulan penuh.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Queen Cell, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Korban, Tina Mulyana Manullang (36), pemilik toko tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mendapati kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan. Gembok pintu utama ditemukan dalam kondisi rusak, dan sejumlah barang dilaporkan hilang.

“Saya sangat terkejut saat membuka toko dan melihat semua sudah berantakan. Banyak barang yang hilang, termasuk tablet, voucher, rokok, uang tunai, dan bahkan satu bilah samurai,” ujar Tina dalam laporan yang diterima pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan forensik, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka AR berhasil diringkus pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan satu bilah samurai yang diduga merupakan salah satu barang bukti hasil curian.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui pernyataan resminya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga pengumpulan alat bukti lainnya. Saat ini, berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, Selasa (10/06/2025).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan terus berupaya menjaga rasa aman serta ketertiban di tengah masyarakat.

AR kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Jurnalis : Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *