Bangunan Dua Lantai di Medan Sunggal tak Kantongi Izin PBG

Medan – Mitra Poldasu
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan. Kali ini melakukan peninjauan bangunan dua unit berlantai dua tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6).
Saat peninjauan di lokasi, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan disegel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mengantongi izin lengkap.
Rommy Van Boy dengan tegas meminta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Hafiz, supaya menerbitkan SP3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.
Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di Kota Medan,” katanya.
Dame Duma Sari Hutagalung meminta pemilik bangunan supaya mentaati aturan pendirian bangunan. “Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (DPRD Medan, red),” imbuhnya.
Sama halnya dengan Lailatul Badri, mendorong pihak pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan. “Kita sepakat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin. Apalagi mengetahui peruntukan bangunan, untuk rumah kos-kosan.
Kami minta Dinas Perkimcitaru melakukan pengawasan lebih maksimal agar tak terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya.
Jurnalis : M. Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *