Aceh Singkil – Mitra Poldasu
Yakarim Munir Kerap Di sapa Karim kali ini melaporkan kembali kejaksaan Agung negeri singkil Perihal Pengaduan adanya Gratifikasi kepada Pejabat terkait sertifikat HGU No.28 dengan nama hak PT. Delima Makmur yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Pertanahan Aceh Singkil.
Pada pukul’ 14.12 wib Rabu sore, yakarim Munir Mengadukan perihal surat Dugaan terbit SK HGU PT.Delima Makmur No.92 bulan Setember tahun 2021.terbitnya Sertipikat HGU PT.delima makmur yang hanya satu bulan saja.Rabu,(28/05/25)
Yakarim mengatakan SK HGU Terbit pada tanggal 3 Desember 2021 pertanyaan yang menonjol kata Karim Dalam Wawancara bersama awak media poldasu. Menjelaskan didalam SK HGU di dalil kan perihal Dalam kesempatan seharusnya PT.delima makmur membangun perkebunan masyarakat dibidang Plasma. Pada kelompok koprasi A dan B diketahui oleh bupati Aceh Singkil dan diketahui Kapala dinas Aceh Singkil Dia mengherankan faktanya Plasma itu dimana ujarnya”.
Yakarim juga menjelaskan siapa penerima dan siapa penerima boleh ditunjuk, sembari mengatakan namun sampai hari ini lahan itu bulum ada clear claer ya jelasnya “.
Kata Karim masih ada lahan berkonflik. Dalam kawasan HGU itu dengan masyarakat situban makmur, Danau Paris dan sekitarnya. Dalam Regulasi seharusnya berlaku pada pihak perusahaan yang wajib memberikan plasma 20% pada masyarakat. Namun apa sampai sekarang mereka Murka terhadap surat yang mereka buat.
Kedati demikian yakarim Munir minta kepada Presiden bapak Prabowo subianto bapak Jaksa agung RI, Gebernur Aceh Dan Menteri Atr tegak lurus Pertanahan serta Penagak Hukum.
jangan hanya Daerah lainya aja diperhatikan Aceh Singkil Katogori Penduduk miskin di Aceh kata Karim diduga penyebabnya adalah HGU tapi rakyat masih saja miskin. Dia berharap sekali minta seadil-adilnya hukum’ di negeri ini jangan ada Hak masyarakat di rampas oleh Perusahaan. Pungkasnya “.
link Video : https://youtu.be/haWYre32fJU
Jurnalis : Ucok Marpaung