Medan (Mitra Poldasu News) Personel Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap AG (34) yang merupakan residivis kasus pembobolan rumah di Medan. AG dilaporkan sudah 4 kali melakukan aksi bongkar rumah warga dan sekali menggelapkan sepeda motor orang.
Ia ditangkap di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (30/4/2026) dini hari. Dalam proses pengembangan, AG sempat melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Satreskrim Iptu Muhammad Hafizullah di RS Bhayangkara membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Hafiz, tersangka AG melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang bersama temannya AT (DPO) pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 02:00 WIB.
Hasil curian tersangka berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z dijual kepada seseorang di Jalan Pasar V, Kecamatan Medan Selayang dengan harga Rp.1.500.000. AG mendapat uang dari hasil pencurian dan penjualan sepeda motor sebesar Rp.2.400.000.
Menurut catatat polisi, tersangka AG yang merupakan pengguna narkotika sejak tahun 2014 itu pernah membobol rumah warga di tahun 2016. Dari kasus itu, ia divonis 1 tahun 2 bulan. Kemudian pada tahun 2017, AG kembali ditangkap karena menggelapan sepeda motor orang. Ia pun divonis 2 tahun 8 bulan.
Keluar dari lapas, tahun 2020, AG kembali membobol rumah warga dan ditangkap lalu divonis 2 tahun 6 bulan. Dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2022, AG kembali beraksi. Ia pun ditangkap dan divonis 2 tahun 6 bulan. Setelah keluar, AG kembali membongkar rumah kos lalu ditangkap dan divonis 1 tahun 10 bulan.
Di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, AG bersama AT (DPO) membobol rumah Natanael Bangun. Dari rumah itu, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan uang tunasi sebanyak Rp.8 juta.
Jurnalis : S.HARTINA.GINTING
