Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang perempuan dengan dugaan pengancaman dengan parang, identitas pelaku yang diamankan Adinda Putri (28) Mahasiswa, Jalan Young Panah Hijau,Lorong Sekolah,Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
Sementara korban Adela Nurhasanah (26) Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III,Medan Amplas,selaku karyawan Toko Pstore.Awal mula pelaku mendatangi Pstore berkomunikasi dengan Adel menanyakan masalah HP yang di pesannya, namun selang beberapa menit terjadi keributan, pelaku langsung mengambil parang yang di simpan didalam tas dan langsung mengancam korban, sambil berkata penipu kalian, kembalikan uangku Jum’at, (17/4/26)
Telah terjadi keributan Security toko langsung melakukan pengamanan dan menghubungi piket Polsek Medan kota. Respon cepat personel piket 7.0 Reskrim Polsek Medan Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak M.Tambunan S.H. M.H. didampingi Panit Opsnal Ipda Eko meluncur ke TKP langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Medan Kota, guna riksa dimintai keterangan Sabtu 18 April 2026
Terduga pelaku kita amankan ke Mako Polsek Medan Kota.Untuk kita lakukan pemeriksaan lanjut, ”terang Iptu Poltak.
Hasil interogasi petugas, bahwasanya pelaku merasa tertipu awalnya melihat akun tiktok Pstore Medan ada promo iPhone 13 seharga 2.000.000, korban langsung komunikasi dan Mentransfer 2.000.000.namun pihak Pstore meminta jaminan 3.500.000 dan pelaku mentransfernya dan diminta lagi sampai kerugiannya pelaku total 10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
Merasa kesal HP yang dipesannya tak kunjung datang/tidak dikirim oleh pihak Toko, pelakupun mendatangi toko tersebut dan meminta kembali uangnya yang telah di kirimnya sambil melakukan pengancaman.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak. M Tambunan. S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada masyarakat apabila terjadi permasalahan, selisih paham jangan main hakim sendiri atau bertindak sendiri. Laporkan ke pihak berwajib agar di proses sesuai hukum yang berlaku apapun persoalannya ada hukum yang mengaturnya,
Kalau ada permasalahan jangan main hakim sendiri, laporkan ke pihak berwajib agar di proses sesuai hukum,” Tutup Kanit Reskrim.
Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM
