Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu-sabu, 3 Kurir Jaringan Aceh Ditangkap

Medan (Mitra Poldasu News) Polrestabes Medan memusnahkan 52 kilogram sabu dan 50 kilogram ganja kering hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas daerah dari Aceh ke Medan.Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50), warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, serta I (28) dan D (23), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara.

“Ketiga tersangka merupakan kurir narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R di perairan Kabupaten Batubara pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan R, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram, satu unit telepon seluler, dan satu tas sandang.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 50 kilogram yang berasal dari Thailand dan melibatkan dua kurir di Aceh Utara.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Utara. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 900.000.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba,” kata Calvijn.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dinilai konsisten dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke luar daerah.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polrestabes Medan juga merilis data penindakan sejumlah tindak kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat di beberapa wilayah.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tercatat terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Barat dengan dua kasus dan empat tersangka.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangani Polsek Medan Area dengan satu kasus dan satu tersangka. Sementara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangani Polsek Medan Tembung dengan tiga kasus dan empat tersangka.

Di sektor perjudian, Polsek Medan Tembung mengungkap 10 kasus dengan 27 tersangka serta menyita 102 unit mesin judi.

Adapun kasus premanisme tercatat satu kasus dengan satu tersangka di wilayah yang sama. Sementara untuk kasus narkoba, Polsek Medan Tembung menangani 19 kasus dengan 24 tersangka.

Calvijn menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas kejahatan jalanan, premanisme, dan narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan iklim investasi.

“Kami akan bertindak secara tegas dan tuntas terhadap seluruh pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian, dan akan kami tindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya

Jurnalis : M.SULAIMAN.LIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *