Tempat Hiburan Spa Sugoi Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Tetap Buka di Bulan Suci Ramadan

Medan (Mitra Poldasu News) Pemilik/Owner Sugoi Massage/Spa diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota Medan, Rico Waas bernomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi pada bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Pasalnya, tempat hiburan Spa Sugoi terlihat tembus pandang bebas beroperasi atau buka di bulan suci ramadan, pada Sabtu (14/3/2026).
Spa Sugoi tersebut terletak di Jalan Setia Budi Komplek Setia Budi Centre Blok B Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.
Kepada wartawan Mitra Poldasu News, seorang pria mengaku bermarga Purba menjelaskan tempat hiburan Spa Sugoi ini tetap buka/beroperasi di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.
Para pengunjung atau tamu Spa Sugoi tersebut bergantian berdatangan.
Heran juga, kenapa bisa tetap buka Spa Sugoi itu, padahal inikan bulan puasa ramadan. Bang tengoklah pintu rukonya terbuka. Apalagi Spa itukan berbau asusila dan prosritusi yang dilarang agama dan melanggar hukum,” ujar Purba di seberang Spa Sugoi.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemko Medan dan Polsek Sunggal, Polrestabes Medan menggerebek dan menutup Spa Sugoi di bulan auci ramadan.
Tolong Pak Walikota Medan, Kapolsek Sunggal segera tangkap pemilik/owner Spanya, hargai orang yang berpuasa. Hanya sebulan sekali dalam setahun umat muslim menjalankan ibadah puasa dan menjaga kesucian bulan ramadan,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan diminta untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.
Adapun ketentuan penutupan yakni:
a. Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha;
b. Usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 wib s/d pukul 18.00 wib dan tidak menjual minuman beralkohol;
c. Penyelenggara pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat; dan diwajibkan kepada seluruh camat se-kota medan agar tetap melaksanakan posko trantibum di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan dikonfirmasi wartawan Mitra Poldasu News terkait dugaan pemilik/owner spa Sugoi abaikan SE Wali Kota Medan, menjelaskan akan ditindak.
Terimakasih infonya. Akan kami tindak lanjuti,” ungkap Irfan.

Jurnalis : S.HARTINA GINTING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *