Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pencurian Masuk Rumah Warga

Tanjung Balai (Mitra Poldasu News) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh FN alias Nico yang berdomisili di Jalan Mangga Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Kamis (5/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra SH MH menjelaskan bahwa FN diamankan berdasarkan laporan dari korban yaitu Agustina Samosir atas pencurian yang terjadi dikediamannya di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (23/1/2026).

Atas kasus pencurian tersebut, AKP Candra mengatakan tersangka FN dikenakan hukuman tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 447 ayat 1 huruf e dan huruf F subs pasal 476 KUHPidana.

Atas laporan itu lanjut AKP Candra, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut.

” Akhirnya Tim Satreskrim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Abdul Rahman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan langsung diamankan pada Kamis (5/2/2026),” ucapa AKP Candra.

Jurnalis : R.Banjarnahor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *