Medan Sunggal (Mitra Poldasu News) Aparat kepolisian menggerebek sebuah bangunan yang diduga bekas kantor sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penggerebekan itu mengungkap praktik perjudian yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan melibatkan puluhan mesin judi.
Bangunan yang tampak bercat dan beratribut ormas tersebut diduga kuat dialihfungsikan menjadi arena perjudian jenis mesin tembak ikan dan dindong. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan empat orang beserta satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dindong yang tersusun di dalam ruangan.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (19), DH (29), HS (29), dan A (57). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembagian tugas yang terstruktur di lokasi tersebut. MH berperan sebagai kasir yang mencatat dan menerima uang dari aktivitas perjudian. Sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang yang mengawasi keluar-masuk pemain.
Sedangkan HS dan A merupakan pemain yang saat itu sedang berada di dalam lokasi,” ujar Calvijn saat memberikan keterangan pers, Kamis (29/1/2026).
Menurut Calvijn, lokasi perjudian tersebut bukan beroperasi secara sporadis. Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku dan temuan di lapangan, aktivitas judi di bangunan itu telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan. Keduanya berinisial FS dan EH, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. FS diduga berperan sebagai perekrut tenaga kerja, termasuk kasir dan penjaga pintu. Sementara EH disebut sebagai pengelola utama yang mengatur jalannya operasional perjudian.
EH bertanggung jawab mengelola lokasi, termasuk mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang harian,” kata Calvijn.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh mesin judi telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara bangunan yang digunakan sebagai lokasi perjudian kini telah dipasangi garis polisi dan ditutup sementara.
Calvijn menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, termasuk yang berlindung di balik simbol atau atribut tertentu.
Kami tidak akan mentolerir aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami aliran uang dan jaringan yang terlibat, serta memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Jurnalis : S.HARTINA GINTING
