Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Spare Part Sepeda Motor

Medan (Mitra Poldasu News) Kepolisian Sektor Medan Baru menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian suku cadang sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Medan. Keduanya diringkus saat hendak menjual hasil curian, sebelum sempat mengedarkannya ke tangan penadah.
Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Aldi Pasaribu (41), warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, serta Endriko Siahaan (41), warga Jalan Sumber Utama, Kecamatan Medan Amplas. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Minggu (25/1/2026) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Irfan (36), yang melaporkan pencurian suku cadang sepeda motor miliknya. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (24/1/2026).
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi,” ujar Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua pelaku yang diketahui akan menjual hasil curian di kawasan Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Medan Polonia. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Keduanya kami tangkap saat hendak menjual suku cadang motor hasil curian. Setelah diamankan, langsung kami bawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tambunan.
Dalam pemeriksaan, Aldi dan Endriko mengakui telah melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama. Tidak hanya sekali, keduanya juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian sparepart kendaraan roda dua di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.
Mereka ini bukan pemain baru. Keduanya merupakan spesialis pencurian sparepart sepeda motor dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” tutur Tambunan.
Polisi menilai kedua tersangka telah menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di lingkungan permukiman, dengan target komponen tertentu yang mudah dilepas dan cepat dijual.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang selama ini menampung hasil curian mereka.
Kami masih mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan polsek lain. Tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain maupun pihak penadah yang terlibat,” pungkas Tambunan.
Jurnalis : M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *