Medan Sunggal (Mitra Poldasu News) Polsek Sunggal menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi kencan.
Pelaku berinisial BR (30) ditangkap atas dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada September 2025.
Kasus ini menimpa seorang warga Medan Helvetia berinisial RAS (24). Modus tersebut diduga telah memakan sejumlah korban di berbagai lokasi.
Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi Muhammad Yunus Tarigan, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom dan Aipda Perdamenta Tarigan, mengungkapkan penangkapan tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026).
Tersangka BR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan memanfaatkan aplikasi kencan bernama Tantan,” ujar Muhammad Yunus Tarigan.
Menurut dia, tersangka lebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban hingga terjalin hubungan asmara. Setelah sepakat bertemu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban.
Modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, mengajak korban berjalan-jalan, lalu menyuruh korban membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Saat korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Yunus.
Polisi menduga BR merupakan pelaku spesialis penggelapan sepeda motor dengan modus serupa. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya telah dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meski laporan polisi yang diterima sejauh ini baru satu laporan.
Pengakuan tersangka sudah lima kali melakukan perbuatan serupa di sejumlah tempat. Namun, laporan resmi yang masuk ke kami baru satu,” kata Yunus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5781 AFG atas nama Santini Turnip.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Sunggal mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian.
Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban. Nanti tersangka akan kami perlihatkan untuk memastikan keterlibatannya,” ujar Yunus
Jurnalis : S.HARTINA GINTING
