Medan (Mitra Poldasu News) Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah atau gudang sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan becak, Senin (12/1/2026), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AH (36) dan BAH (44). AH diketahui beralamat di Jalan Seikambing Gg Citarum No 19, Kelurahan Sekip, sementara BAH tinggal di Jalan Seikambing Gg Citarum No 5, Kelurahan Sekip. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli mobile melihat sebuah becak membawa besi dan plat aluminium di kawasan Jalan Sekip, tepatnya di simpang Agus Salim.
Saat dihentikan, pengemudi becak justru melarikan diri ke arah Seikambing dan sempat berhenti sambil berteriak ‘rampok’ serta melakukan perlawanan,” ujar Kanit Reskrim.Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AH. Saat diamankan, AH sempat membuang sebilah pisau yang diselipkan di saku celananya.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Mapolsek Medan Baru dan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi di sebuah gudang di Jalan Seikambing, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Muslim (72), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Gunung Karatau No 107, Medan Timur.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban sebanyak dua kali secara bersama-sama. Barang hasil curian berupa besi dan plat aluminium kemudian dijual ke tukang botot di kawasan Pengayoman.”Hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi slot,” ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Jurnalis : M.SULAIMAN
