Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba, 34 Tersangka Diamankan Dalam 2 Bulan Terakhir

Medan (Mitra Poldasu News) Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap puluhan kasus narkotika selama periode 9 Oktober hingga 19 Desember 2025. Dalam kurun waktu 72 hari tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui sejumlah operasi, termasuk kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam (THM), serta penindakan terhadap oknum masyarakat yang melawan petugas.
Selama periode tersebut, kami mengungkap 24 kasus dengan total 34 tersangka,” kata Jean Calvijn saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).


Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, serta satu butir pil happy five. Selain itu, turut diamankan 197 botol minuman keras.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, antara lain 10 unit timbangan digital, 50 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, lima kaca pirex, serta 20 sekop sabu.
Polisi turut mengamankan alat pemantau berupa dua unit handy talky (HT) dan satu unit drone.
Tak hanya itu, dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit mesin jackpot dan satu unit mesin tembak ikan.
Sementara terkait aksi perlawanan terhadap petugas, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam yang dimodifikasi, satu airsoft gun, satu botol berisi bensin, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang dibakar, berikut batu-batuan.
Jean Calvijn menjelaskan, penindakan terhadap barak narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum, yakni tujuh lokasi di Polsek Sunggal, satu lokasi di Polsek Medan Baru, tiga lokasi di Polsek Kutalimbaru, satu lokasi di Polsek Helvetia, dua lokasi di Polsek Medan Tembung, dan satu lokasi di Polsek Medan Kota.


Selain barak narkoba, polisi juga menindak tujuh lokasi loket narkoba serta dua tempat hiburan malam.
Di Cafe Terbul, kami menetapkan lima tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara di THM View De Tonga Bar, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AU, AF, SMA, dan EPP,” ujar Jean Calvijn.
Sementara itu, terkait aksi perlawanan terhadap petugas, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena melempar batu dan membakar kendaraan dinas.
Jean Calvijn mengingatkan masyarakat agar tidak menghambat proses penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba dengan cara apa pun.
Kami tegaskan tidak boleh ada pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan menimbulkan tindak pidana baru,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu penyebaran informasi sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba.
Kami berharap dengan kerja sama yang kuat, lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba dapat terwujud,” kata Jean Calvijn.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Medan Martin, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya

Jurnalis ; M.SULAIMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *