Medan-Mitra Poldasu
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak Polsek Medan Aera. Keduanya yakni Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52).
Diketahui mencuri motor milik Hapis Lase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Selasa (27/5/2025) malam kemarin.
Saat itu Honda Vario BK 2055 AJU milik korban terparkir di garasi rumah dalam kondisi pagar terkunci. Namun kunci motor masih menempel di tempatnya.
Pelaku Rudi memanjat pohon jambu, masuk ke rumah lewat jendela, lalu mengambil kunci garasi dan menggondol motor korban. Sementara Ganda bertugas sebagai pengintai dari atas pohon,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (30/5/2025).
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur dua unit baterai mobil dan alat pengecasnya. Aksi mereka terekam kamera CCTV, dan dari situlah polisi mulai memburu kedua tersangka.
Rudi akhirnya ditangkap di Jalan Nuri, Perumnas Mandala, Kamis (29/5/2025). Dari pengakuannya, petugas kemudian menggerebek Ganda di tempat persembunyiannya di Pasar VII Tembung.
Saat dilakukan pengembangan kasus ke kawasan tanah garapan, Jermal XV, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tempat sepeda motor diduga dijual ke seorang penadah berinisial H, kedua tersangka mencoba kabur. Bahkan mereka mendorong salah satu petugas hingga jatuh ke parit.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat pengembangan kasus,” ujar Dian
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian itu kepada seorang penadah yang masih dalam pengejaran (buron) di Jalan Jermal 15.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Jurnalis : M. Sulaiman